Mengenal Pembetulan Ketetapan Pajak

Sobat Pajak | 2024-27-03 18:00:13 | a month ago
article-sobat-pajak
Mengenal Pembetulan Ketetapan Pajak

Jakarta - Setelah melakukan pemeriksaan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pajak Pratama (KPP) dapat menerbitkan surat ketetapan ataupun Surat Keputusan jika terjadi SPT yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun dalam pembuatan surat ketetapan maupun Surat Keputusan tidak luput dari kesalahan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan ketetapan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pembetulan.

Pembetulan yang dapat dilakukan hanyalah kesalahan, seperti:

  • Kesalahan penulisan seperti pada nama, alamat, NPWP, nomor surat, jenis pajak, Masa dan/atau Tahun Pajak, atau tanggal jatuh tempo.
  • Kesalahan Perhitungan seperti salah dalam melakukan penjumlahan, pengurangan, perkalian, hingga pembagian, atau kesalahan hitung karena adanya penerbitan SKP, STP, SK yang berkaitan dalam bidang perpajakan, Putusan Banding, atapun Putusan Peninjauan Kembali
  • Kekeliruan dalam menerapkan ketentuan tertentu dalam peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan

Hal ini biasanya terjadi pada penerapan tarif, persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), sanksi administrasi, penentuan PTKP, penghitungan PPh dalam tahun berjalan, atau pengkreditan pajak.

Jika kekeliruan yang terjadi ada pada pengkreditan Pajak Masukan PPN, maka pembetulan tersebut hanya bisa dilakukan jika:

  • Adanya perbedaan pada besaran Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak
  • Pajak Masukan tidak memiliki permasalahan yang berujung konflik antara fiskus dengan Wajib Pajak

 

Jenis Surat Ketetapan dan Keputusan dalam Pembetulan

Berikut adalah jenis-jenis ketetapan atau keputusan yang dapat dilakukan pembetulan:

  • Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), serta Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Keputusan Pembetulan (SKP) 
  • Surat Keputusan Keberatan (SKK)
  • Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi 
  • Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak (dapat dalam bentuk Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak)
  • Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak (SKPKP)
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (dapat dalam bentuk Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak)
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB)
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
  • Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKPPBB)
  • Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB)
  • Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
  • Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

 

Cara Permohonan Pembetulan Pajak

Untuk melakukan permohonan pembetulan Wajib Pajak wajib menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Permohonan pembetulan wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia dan disertai dengan alasan permohonan serta menggunakan format yang sesuai. Kemudian jika surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, maka pada surat permohonan tersebut wajib dilampiri surat kuasa khusus. Perlu diketahui untuk setiap permohonan yang diajukan hanya berlaku untuk satu surat ketetapan pajak atau surat keputusan.

Hasil keputusan pembetulan akan diberikan dengan cara penerbitan Surat Keputusan Pembetulan. Surat ini akan terbit paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima. Nantinya pada surat tersebut akan berisi Keputusan bahwa permohonan dikabulkan atau ditolak. Jika permohonan yang telah diajukan tidak memenuhi syarat, permnohonan tersebut akan dikembalikan disertai dengan pemberitahuan sebelum jangka waktu 6 bulan berakhir. Namun Wajib Pajak tetap dapat mengajukan permohonan yang sama kembali.

Untuk memutuskan permohonan dikabulkan atau ditolak pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta data ataupun informasi yang diperlukan ke pada pihak pemohon. Kemudian jika dalam jangka waktu 6 bulan sudah terlewati, maka permohonan pembetulan tersebut dianggap dikabulkan dan Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan sesuai permohonan.

Article is not found
Article is not found